PENATAAN LEMBAGA NEGARA PENUNJANG INDEPENDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Muchammad Zamroni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang
  • Jati Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang
  • Anis Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang
  • Henny Purwanti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang
  • Dwi Sriyantini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang
Keywords: penataan lembaga negara, penunjang independen, sistem ketatanegaraan

Abstract

Suasana hubungan check and balances dalam Trias Politica antar badan negara saling menguji karena masing-masing badan negara tidak boleh melampaui batas kekuasaan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan badan negara tidak dicampuri kekuasaannya sehingga antar badan negara itu terdapat suatu perimbangan kekuasaan. Melalui pendekatan yuridis normatif berkaitan dengan penataan lembaga negara penunjang independen dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, melihat tingkat atau hirarki peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga negara independen tersebut semakin tinggi peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukannya seperti Komnas HAM, KPU, KPK dan lain-lain lembaga negara yang memiliki apa yang disebut sebagai constitutional importance  maka semakin independen lembaga tersebut. Kedua, Melihat dari fungsi yang dijalankan oleh lembaga penunjang independen maka lembaga-lembaga negara tersebut dapat pula dikelompokkan berdasarkan fungsi yang melekat pada lembaga tersebut seperti lembaga yang menjalankan fungsi Yudisiil berdasarkan Pasal 24 ayat (3) seperti: KPK, Kejaksaan, maupun Polri, Fungsi eksekutif seperti Komnas HAM, fungsi legislatif seperti PPATK, KPI.

Published
2025-11-13
How to Cite
[1]
M. Zamroni, J. Nugroho, A. Ibrahim, H. Purwanti, and D. Sriyantini, “PENATAAN LEMBAGA NEGARA PENUNJANG INDEPENDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”, maksigama, vol. 19, no. 2, pp. 159-171, Nov. 2025.