PENATAAN LEMBAGA NEGARA PENUNJANG INDEPENDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Suasana hubungan check and balances dalam Trias Politica antar badan negara saling menguji karena masing-masing badan negara tidak boleh melampaui batas kekuasaan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan badan negara tidak dicampuri kekuasaannya sehingga antar badan negara itu terdapat suatu perimbangan kekuasaan. Melalui pendekatan yuridis normatif berkaitan dengan penataan lembaga negara penunjang independen dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, melihat tingkat atau hirarki peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga negara independen tersebut semakin tinggi peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukannya seperti Komnas HAM, KPU, KPK dan lain-lain lembaga negara yang memiliki apa yang disebut sebagai constitutional importance maka semakin independen lembaga tersebut. Kedua, Melihat dari fungsi yang dijalankan oleh lembaga penunjang independen maka lembaga-lembaga negara tersebut dapat pula dikelompokkan berdasarkan fungsi yang melekat pada lembaga tersebut seperti lembaga yang menjalankan fungsi Yudisiil berdasarkan Pasal 24 ayat (3) seperti: KPK, Kejaksaan, maupun Polri, Fungsi eksekutif seperti Komnas HAM, fungsi legislatif seperti PPATK, KPI.
Copyright (c) 2025 Muchammad Zamroni, Jati Nugroho, Anis Ibrahim, Henny Purwanti, Dwi Sriyantini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






