PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR KONTEN KESUSILAAN DENGAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI MEDIA SOSIAL

  • Nicho Dewa Brata Universitas Jember
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Kesusilaan, Deepfake, Media Sosial

Abstract

Kejahatan yang memanfaatkan berbagai teknologi yang ada seperti scamming, phishing, cyberstalking, identity theft, porn, hacking, Deepfake, dan lain sebagainya. Adanya perkembangan teknologi informasi yang saat ini semakin pesat sehingga menimbulkan pula factor kriminalitas yang terjadi dengan penggunaan media online salah satunya penyalahgunaan Artificiall Intelegence (AI). Adapun isu hukum yang perlu kajian mendalam adalah terkait  perbuatan penyebaran konten bermuatan kesusilaan dengan teknologi deepfake di media sosial merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan syarat dapat dipidananya penyebar dan pembuat konten yang bermuatan kesusilaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perbuatan penyebar konten bermuatan kesusilaan dengan teknologi deepfake di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Deepfake yang digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten vulgar termasuk dalam kategori kejahatan, sehingga pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sedangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku harus memenuhi unsur actus reus (tindak pidana) yaitu perbuatan, penyebaran datau fasilitasi distribusi konten Deepfake bermuatan kesusilaan, Mens rea kesengajaan menggunakan teknologi AI dengan tujuan merugikan korban.

Published
2026-09-17
How to Cite
[1]
N. Brata, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR KONTEN KESUSILAAN DENGAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI MEDIA SOSIAL”, maksigama, vol. 20, no. 1, pp. 62-74, Sep. 2026.