PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR KONTEN KESUSILAAN DENGAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Kejahatan yang memanfaatkan berbagai teknologi yang ada seperti scamming, phishing, cyberstalking, identity theft, porn, hacking, Deepfake, dan lain sebagainya. Adanya perkembangan teknologi informasi yang saat ini semakin pesat sehingga menimbulkan pula factor kriminalitas yang terjadi dengan penggunaan media online salah satunya penyalahgunaan Artificiall Intelegence (AI). Adapun isu hukum yang perlu kajian mendalam adalah terkait perbuatan penyebaran konten bermuatan kesusilaan dengan teknologi deepfake di media sosial merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan syarat dapat dipidananya penyebar dan pembuat konten yang bermuatan kesusilaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perbuatan penyebar konten bermuatan kesusilaan dengan teknologi deepfake di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Deepfake yang digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten vulgar termasuk dalam kategori kejahatan, sehingga pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sedangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku harus memenuhi unsur actus reus (tindak pidana) yaitu perbuatan, penyebaran datau fasilitasi distribusi konten Deepfake bermuatan kesusilaan, Mens rea kesengajaan menggunakan teknologi AI dengan tujuan merugikan korban.
Copyright (c) 2026 Nicho Dewa Brata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





