Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Atas Penyalahgunaan Wewenang Di Bidang Kedokteran

  • Wulan Candrakirana Universitas Jember
  • Like Olivia Shilvya Universitas Jember
  • Triana Ohoiwutun Universitas Jember
Keywords: Legal Protection for Crime Victims, Sexual Violence, Rape, Healthcare

Abstract

Kejahatan berupa kekerasan seksual sudah semakin marak dan menjadi masalah serius yang harus dihadapi oleh pemerintah. Maraknya kasus pemerkosaan yang dilakukan tenaga kesehatan/medis menjadi sebuah dampak besar yang timbul di masyarakat khususnya bagi perempuan. Rasa aman dan kepercayaan masyarakat menurun. Peningkatan insiden kekerasan seksual di bidang kedokteran juga menjadi tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa betuk perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan di bidang kedokteran dan untuk mengetahui pengaturan hukum kedepan terkait perlindungan korban pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan metode normative dengan pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pelanggaran atas kewajiban oleh dokter PPDS yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (3) dan Pasal 218 ayat (21) UU Kesehatan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus yang digunakan dalam penelitian ini jika mengikuti peraturan perundang-undangan akan dikenakan pidana pokok (pidana penjara dan pidana denda) serta pidana tambahan pencabutan hak tertentu serta pencabutan izin tertentu yang tercantum dalam Pasal 66 Ayat. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan wewenang menurut peraturan perundang- undangan dijerat maksimal 17 tahun penjara sesuai dengan KUHP Pasal 64.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Korban, Kekerasan Seksual, Pemerkosaan, Kedokteran

Abstract
Sexual violence crimes are becoming increasingly prevalent and have become a serious problem that must be addressed by the government. The prevalence of rape cases committed by health/medical personnel has had a major impact on society, especially on women. The public's sense of security and trust has declined. The increase in incidents of sexual violence in the medical field is also the responsibility of the government and society. The purpose of this study is to analyze the legal protection for rape victims in the medical field and to determine future legal regulations related to the protection of rape victims. The research method used is a normative method with a statute approach and a case approach. Violations of the obligations of PPDS doctors who provide health services as referred to in Article 217 paragraph (3) and Article 218 paragraph (21) of the Health Law are subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of the legislation. In the case used in this study, if the laws and regulations are followed, the main punishment (imprisonment and fines) will be imposed, as well as additional punishments of revocation of certain rights and revocation of certain licenses as stated in Article 66 Paragraph. In conclusion, legal protection for victims of abuse of authority under the applicable laws and regulations is punishable by a maximum of 17 years' imprisonment in accordance with Article 64 of the Criminal Code.
Keywords: Legal Protection for Crime Victims, Sexual Violence, Rape, Healthcare

Published
2026-09-17
How to Cite
[1]
W. Candrakirana, L. Shilvya, and T. Ohoiwutun, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Atas Penyalahgunaan Wewenang Di Bidang Kedokteran”, maksigama, vol. 20, no. 1, pp. 21-33, Sep. 2026.