KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS PRIVASI WARGA NEGARA INDONESIA DALAM SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
Abstract
Kebijakan pemerintah mengatur identitas warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) selalu mengalami perubahan yang kemudian dikenal dengan E-KTP yaitu KTP elektroni, perubahan ini sebagai strategi pemerintah untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan benar. Dalam proses layanan E-KTP dikenal dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dalam proses sistem tersebut terhimpun data kependudukan di seluruh wilayah negara Indonesia.
Melalui sistem tersebut identitas penduduk akan tercatat dengan akurat dan baik, yang secara privat melekat pada diri penduduk yang timbul sejak lahir, yang ditandai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dengan NIK tersebut kemungkinan terjadi data ganda terhindarkan, artinya seorang tidak akan tercatat kembali dalam satu sistem kependudukan. Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 28 Tahun 2005, yang kemudian di tiap-tiap daerah Kabupaten dan Kota di terbitkan Peraturan Daerah.
Dengan diberlakukannya SIAK apakah dapat menimbulkan kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk memenuhi data kependudukan secara lengkap dan benar.
Â
Kata Kunci : identitas, sistem, kepastian hukum, kependudukan
Â
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






