ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA BAGI PELAKU PENGGELAPAN DANA DALAM LINGKUP PERUSAHAAN
Abstract
Penggelapan dana dalam lingkup perusahaan merupakan salah satu bentuk white collar crime yang menimbulkan kerugian serius, baik secara finansial maupun terhadap reputasi perusahaan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta tanggung jawab perdata pelaku penggelapan dalam memulihkan kerugian yang dialami perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara pidana, penggelapan dana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana lebih berat dalam Pasal 374 KUHP apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan khusus dengan perusahaan. Sementara itu, dalam ranah perdata, pelaku diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, baik berupa kerugian nyata maupun kerugian immateriil. Kombinasi pertanggungjawaban pidana dan perdata mencerminkan fungsi hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif, sehingga mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi perusahaan sebagai korban tindak pidana
Copyright (c) 2025 Febry Chrisdanty, Diah Wahyulina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






