ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA BAGI PELAKU PENGGELAPAN DANA DALAM LINGKUP PERUSAHAAN

  • Diah Wahyulina Universitas Wisnuwardhana
  • Febry Chrisdanty Universitas Wisnuwardhana
Keywords: Penggelapan Dana, Pertanggungjawaban Pidana, Pertanggungjawaban Perdata, Perusahaan

Abstract

Penggelapan dana dalam lingkup perusahaan merupakan salah satu bentuk white collar crime yang menimbulkan kerugian serius, baik secara finansial maupun terhadap reputasi perusahaan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta tanggung jawab perdata pelaku penggelapan dalam memulihkan kerugian yang dialami perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara pidana, penggelapan dana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana lebih berat dalam Pasal 374 KUHP apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan khusus dengan perusahaan. Sementara itu, dalam ranah perdata, pelaku diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, baik berupa kerugian nyata maupun kerugian immateriil. Kombinasi pertanggungjawaban pidana dan perdata mencerminkan fungsi hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif, sehingga mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi perusahaan sebagai korban tindak pidana

Published
2025-11-17
How to Cite
[1]
D. Wahyulina and F. Chrisdanty, “ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA BAGI PELAKU PENGGELAPAN DANA DALAM LINGKUP PERUSAHAAN”, maksigama, vol. 19, no. 2, pp. 215-225, Nov. 2025.