PRINSIP KEMANFAATAN ALTERNATIF SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI PENGGANTI PIDANA ATAS UANG PENGGANTI YANG TIDAK DIBAYAR DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Endik Wahyudi Universitas Esa Unggul
Keywords: pidana kerja sosial, tindak pidana korupsi, prinsip kemanfaatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis hakikat sanksi pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana atas uang pengganti yang tidak dibayar dalam peradilan tindak pidana korupsi serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kemanfaatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung bahan hukum primer dan sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang bersifat rehabilitatif dan restoratif, karena tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Dibandingkan pidana penjara, pidana kerja sosial lebih efektif dalam mencerminkan tujuan pemidanaan modern dan prinsip kemanfaatan. Dalam perspektif negara hukum modern, sanksi ini mampu mengintegrasikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, pidana kerja sosial layak dijadikan alternatif dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia.

References

Abae, Nadilla Rahmawaty, et al. “Penerapan Teori Hukuman Jeremy Bentham dalam Kebijakan Pemidanaan di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 3, no. 1 (2023).
Gunardi. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Damera Press, 2022.
Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1789).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 91
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 53.
Artikel Ilmiah
Al Falah, Taufiq Akbar. “Analisis Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek: Perspektif KUHP Baru Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Accessed April 8, 2026. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Mahkamah/article/view/457.
Diding Rahmat, “Formulasi Kebijakan Pidana Denda dan Uang Pengganti dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal IUS, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/686
Iskandar Wibawa, “Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan,” Jurnal Media Hukum, https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/3077
Kariasmarico, Artha, et al. “Upaya Pengembalian Kerugian Negara Melalui Kebijakan Pidana Uang Pengganti.” Jurnal Nakula. Accessed April 8, 2026. https://journal.aripi.or.id/index.php/Nakula/article/view/2326.
Natasya, Yunda Selvia, et al. “Mekanisme Pelaksanaan Pidana Penjara atas Tidak Dibayarnya Uang Pengganti.” Jurnal Kelitbangan. Accessed April 8, 2026. https://jurnal.balitbangda.lampungprov.go.id/index.php/jip/article/view/80.
Puruku, Gloria Triananda. “Proses Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Toposantaro. Accessed April 8, 2026. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1078
Rahmat, Diding. “Formulasi Kebijakan Pidana Denda dan Uang Pengganti dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal IUS. Accessed April 8, 2026. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/686
Sinaga, Christine Juliana. “Kajian Terhadap Pidana Penjara sebagai Subsidair Pembayaran Uang Pengganti.” Jurnal Wawasan Yuridika. Accessed April 8, 2026. https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/134.
Wibawa, Iskandar. “Pidana Kerja Sosial dan Restitusi sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Media Hukum. Accessed April 8, 2026. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/3077.
Published
2026-09-17
How to Cite
[1]
E. Wahyudi, “PRINSIP KEMANFAATAN ALTERNATIF SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI PENGGANTI PIDANA ATAS UANG PENGGANTI YANG TIDAK DIBAYAR DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, maksigama, vol. 20, no. 1, pp. 75-87, Sep. 2026.