HARMONISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DENGAN KONVENSI ILO DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BEKERJA
Abstract
Anak adalah amanah sekaligus karunia yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.Sampai saat ini isue pekerja anak dan eksploitasi anak adalah dua hal yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Indonesia telah meratifikasi dua konvensi ILO terkait pekerja anak yaitu Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Benyuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. UUÂ No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam beberapa pasal telah mengatur tentang keberadaan anak yang bekerja. Dalam penerapannya politik pembentukan hukum tersebut masih tidak konsisten diterapkan terbukti dengan masih tingginya jumlah anak yang bekerja di Indonesia. Dari uraian diatas, permasalahan yang hendak dikaji dalam tulisan ini adalah : Pertama, bagaimana bentuk perlindungan pekerja anak menurut Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dihubungkan dengan UU No. 20 tahun 1999 tentang ratifikasi Konvensi ILO 138 dan UU No. 1 tahun 2000 tentang ratifikasi Konvensi ILO 182? Dan Kedua, bagaimana upaya Pemerintah untuk menjalankan hokum positif terkait dengan perlindungan bagi anak yang bekerja?
Â
Kata kunci: Harmonisasi hukum, perlindungan hukum, pekerja anak
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






