ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DAN TRANSAKSI KONVENSIONAL
Abstract
Perkembangan e-commerce membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan di dunia nyata (real), yang kemudian mengembangkannya ke dunia maya (virtual). Penggunaan internet dalam e-commerce memberikan dampak positif dan negatif.Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini, banyak kemajuan di segala bidang terutama di bidang teknologi informasi.Hal itu tentu dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk menghadapi situasi Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk mendorong tercipta dan berkembangnya bidang entrepreneurship yang inovatif.Salah satunya adalah dalam hal jual beli online, dimana kegiatan transaksinya tentu melalui media online, karena itu perlu saat ini kita memperhatikan pula aspek hukumnya terutama agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terjamin. Dalam proses transaksi cenderung konsumen merasa tidak aman saat melakukakan proses tersebut. Ditambah lagi keabsahan suatu proses transaksi menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 1458 sebagai acuan kesepakatan dari suatu transaksi. Karena kegiatan ini cenderung menimbulkan permasalahan hukum salah satunya penipuan yang dilakukan pelaku usaha jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi online adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 dan Pasal 16.
Â
Kata Kunci : E-Comerce, UUPK, Perlindungan Hukum
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






