UPAYA HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS: ASTRO NUSANTARA INTERNATIONAL V. PT AYUNDA PRIMA MITRA)
Abstract
Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki banyak perusahaan yang bermitra dengan pihak asing, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dengan mitra luar negeri tersebut. Arbitrase kerap menjadi pilihan sebagai forum penyelesaian sengketa yang dipercaya antara perusahaan lokal dan pihak asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh apabila putusan arbitrase internasional tidak diakui pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengandalkan data primer dan sekunder. Putusan arbitrase internasional bersifat final, mengikat, dan dapat dieksekusi di wilayah hukum Indonesia. Pelaksanaan putusan tersebut dapat diperoleh melalui upaya hukum, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi (Eksekuatur) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila permohonan eksekusi ditolak, pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika kasasi juga ditolak, upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Copyright (c) 2026 Roland Henlindra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





