UPAYA HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS: ASTRO NUSANTARA INTERNATIONAL V. PT AYUNDA PRIMA MITRA)

  • Roland Henlindra Universitas Tarumanegara Jakarta
Keywords: Perusahaan, Arbitrase, Upaya Hukum

Abstract

Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki banyak perusahaan yang bermitra dengan pihak asing, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dengan mitra luar negeri tersebut. Arbitrase kerap menjadi pilihan sebagai forum penyelesaian sengketa yang dipercaya antara perusahaan lokal dan pihak asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh apabila putusan arbitrase internasional tidak diakui pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengandalkan data primer dan sekunder. Putusan arbitrase internasional bersifat final, mengikat, dan dapat dieksekusi di wilayah hukum Indonesia. Pelaksanaan putusan tersebut dapat diperoleh melalui upaya hukum, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi (Eksekuatur) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila permohonan eksekusi ditolak, pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika kasasi juga ditolak, upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Published
2026-09-17
How to Cite
[1]
R. Henlindra, “UPAYA HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS: ASTRO NUSANTARA INTERNATIONAL V. PT AYUNDA PRIMA MITRA)”, maksigama, vol. 20, no. 1, pp. 10-20, Sep. 2026.