PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK (Studi Kasus PT Indiratex Spindo VS Everseason Enterprise, LTD.)

  • Mikhael Melvren Walla Universitas Tarumanegara Jakarta
Keywords: Arbitrase, Itikad Tidak Baik, Putusan, Mahkamah Agung, Judex Jurist

Abstract

Mengkaji lebih jauh lagi mengenai penolakan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan berlandaskan unsur itikad tidak baik (bad faith) dari pihak yang mengajukan eksekusi, namun tidak menjadi pertimbangan dalam Putusan. Fokus utama penelitian adalah mengkaji bagaimana seharusnya Pengadilan mempertimbangkan aspek itikad baik dalam proses perjanjian dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, serta dampak yuridis apabila pertimbangan tersebut diabaikan. Dalam penelitian Normatif ini, digunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang membahas prinsip-prinsip arbitrase dan itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip itikad baik merupakan asas fundamental dalam hukum perdata dan juga dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi New York 1958. Pengadilan memiliki peran penting dalam menilai apakah permohonan pelaksanaan dilakukan dengan itikad baik atau justru sebaliknya digunakan sebagai instrumen untuk tujuan yang tidak sah dari aspek yuridisnya. Namun, dalam praktiknya, alasan itikad tidak baik sering kali tidak diangkat atau tidak dipertimbangkan secara memadai oleh pengadilan, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengujian itikad baik dalam permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional guna menjaga integritas sistem peradilan dan prinsip keadilan.

References

Buku
Erman Rajagukguk. 2019. “Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)”. (Depok: PT RajaGrafindo Persada).
Mamudji, Sri, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan penerbit fakultas hukum Universitas Indonesia, 2005.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. ”Hukum dan Penelitian Hukum”. (Bandung: PT. Citra Abadi).
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. “Penelitian Hukum”. (Jakarta: Prenada Media Group).
Subekti. 2001. “Pokok-Pokok Hukum Perdata”. (Jakarta: Intermasa).
R. Wirjono Prodjodikoro. 2022. “Azas-Azas Hukum Perjanjian”. (Bandung: CV Mandar Maju).
JURNAL
Adiasih, Ning dan Sam Letare Simanjuntak. Non-Enforcement of Foreign Arbitration Award in Indonesia. Atlantis Press.
Basarah, Mochamad. Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum di Pengadilan Nasional Terhadap Putusan Badan Arbitrase Asing (Luar Negeri). Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 22 No.1, 2010.
Ginsburg dan Garoupa. Judicial Roles in the Modern Constitutional State. International Journal of Constitution Law (ICON), Vol. 9, No. 2, 2011.
Harisa, Novran. Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Arbitrase sebagai Metode Penyelesaian Sengketa. Aktualita, Vol. 1, No. 1, 2018.
Judd, Jeffrey M., The Implied Covenant of Good Faith and Fair Dealing: Examining Employee Good Faith Duties, The Hasting Law Journal, Vol. 39, No. 1998.
Khalid, Afif. Analisis Itikad Baik sebagai Asas Hukum Perjanjian. Jurnal Legal Reasoning, Vol. 5, No. 2, 2023.
Manery, Barnabas Dumas. Makna dan Fungsi Itikad Baik dalam Kontrak Kerja Konstruksi. SASI, Vol. 23, No. 2, 2017.
Putri, Ayu Bimo Setyo. Itikad Baik pada Pendaftaran Hak atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, No. 1, 2017.
Permadi, Iwan. Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia, Vol. 5, No. 2, 2016.

Scheppele, Kim Lane. Autocratic Legalism: How Courts Enable Authoritarian Rule. Yale Journal of International Law, Vol. 44, No. 2, 2019.
Sinaga, Niru Anita. Peranan Asas Itikad Baik dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak dalam Perjanjian. Jurnal M-Progress, Vol. 8, No. 1, 2018.
Sirait, Manaon Damianus, Johannes Ibrahim Kosasih, dan Desak Gde Dwi Arini. Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2020.
Winarni, Luh Nila. Asas Itikad Baik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015.
Yunus, Nur Rohim, RR Dewi Anggraeni, dan Annissa Rezki. Extraordinary Legal Efforts Against Review of Court Decision in Civil Cases in the Constitutional Court Decision of the Republic of Indonesia. Journal of Critical Reviews, Vol. 7, No. 16, 2020.
Zulaeha, Mulyani. Asas Itikad Baik dalam Mediasi. Banua Law Review, Vol. 4, No. 2, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016.
Putusan Nomor 18/PDT/2019/PT PLK
Published
2026-09-17
How to Cite
[1]
M. Walla, “PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK (Studi Kasus PT Indiratex Spindo VS Everseason Enterprise, LTD.)”, maksigama, vol. 20, no. 1, pp. 48-61, Sep. 2026.