PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN TELAGA JAYA KABUPATEN GORONTALO
Abstract
Sejak lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tanggungjawab yang besar bagi pemerintah desa, pemberian tanggungjawab yang besar tersebut tidak dibarengi dengan penyiapan sumber daya manusia yang baik. Alhasil, lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik dilingkungan pemerintahan desa masih jauh dari harapan. Hal ini dapat dilihat dari kurang disiplinnya aparat desa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, di sisi lain pemberian otonomi desa melahirkan kantong korupsi baru di negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dan mendukung penerapan prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian yuridis empirik. Penelitian hukum yang dilakukan secara empirik dapat juga disebut sebagai penelitian yang bersifat sosiologis yang menjawab permasalahannya melalui studi lapangan (Field Research). Sedangkan pendekatan penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan dan menganalisis tentang penerapan prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip good governance telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Faktor-faktor penghambat penerapan prinsip good governance adalah partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan kedisiplinan aparat. Sedangkan faktor pendukung penerapan prinsip good governance adalah kerjasama dan komunikasi.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






