Analisis Kontroversi Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Abstract
Dilematika Korupsi di Indonesia saat ini sudah menjadi suatu kajian bersama dalam ranah politik, hukum dan ilmu sosial di Indonesia. Maraknya praktik korupsi di Indonesia, disertai dengan penegakkan hukum yang dinilai lemah, membuat beberapa pihak beranggapan bahwa pencabutan hak politik terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi merupakan upaya yang perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air. Disisi lain beberapa pihak beranggapan bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor bukanlah kebijakan yang tepat, bahkan ada yang menilai bahwa hukuman tambahan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasarnya penjatuhan hukuman pencabutan hak politik terhdap terpida korupsi masih sangat jarang dilakukan oleh hakim. Pemberian sanksi yang berat dirasa sangat tepat dilakukan, karena korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga dalam penjatuhan hukumnya harus pula dengan sanksi yang dirasa akan sangat memberatkan para koruptor tersebut. Landasan hukum terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dasar-dasarnya telada ada pada Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak dipilih dan memilih yang diadakan berdasarkan peraturan-peraturan umum. Upaya pemberantasan korupsi merupakan suatu agenda kebijakan yang perlu diterapkan secara tegas, sebagai upaya pemberantasan korupsi secara maksimal, dan sebagai upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan hak tersebut. Pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi merupakan suatu langkah yang dirasa cukup strategis untuk memberikan efek jera terhadap para korupto yang telah menyalah gunakan kewenangan dan kekuasaan yang dulunya pernah di milikinya.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






