MAKNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Abstract
Setiap warga negara Indonesia dilindungi oleh negara melalui konstitusi, Â salah satunya terkait dengan tempat tinggal. Kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia menganut asas horizontal yaitu hak atas tanah belum tentu juga merupakan pemilik bangunan yang ada di atasnya. Oleh karena itu pengaturan tentang pengadaan tanah untuk sebuah tempat tinggal dan pembangunan diatas tanah tersebut harus jelas pengaturannya. Perlu diketahui bahwa regulasi yang terkait dengan pembangunan tempat tinggal terdiri dari UU NRI No. 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan UU NRI No. 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua peraturan ini pada dasarnya sudah sejalan satu sama lain akan tetapi terdapat beberapa pasal yang tidak menunjukkan konsistensi dalam pengaturan. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 117 UU PKP dan Pasal 10 UU No. 2/2012. Pasal 117 PKP menyebutkan bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan umum diperuntukkan untuk pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh, sedangkan dalam Pasal 10 UU No. 2/2012 pengadaan tanah bagi kepentingan umum digunakan untuk penataan permukiman kumuh perkotaan dan perumahan untuk MBR. Pengaturan tentang pengadaan tanah untuk rumah khusus tidak dicantumkan dalam UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Ketidakkonsistensian pengaturan menyebabkan permasalahan di kemudian hari, sehingga dibutuhkan makna kepastian hukum. Makna kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan adalah kepastian peraturannya sehingga dengan adanya kepastian hukum maka dapat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Selain itu dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan teknik dalam pengundangannya agar menciptakan UU yang baik salah satunya menggunakan teknik ROCCIPI.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






