HUKUM AGRARIA: MARJINALISASI HAK MASYARAKAT ADAT TERHADAP TANAH ULAYAT DI INDONESIA
Abstract
Kehidupan Masyarakat Indonesia yang kental akan Tradisi merupakan sebuah cerminan dari takdir bangsa Indonesia yang memiliki berberagaman etnik, suku, ras, agama, dan golongan. Keberadaaan masyarakat adat yang tinggal di hutan dengan pola kebiasaan hidup yang sesuai dengan kepercayaan mereka menjadi wujud eksistensi tradisi yang sampai sekarang masih dipegang teguh oleh masyarakat adat yang ada di Indonesia. Masyarakat adat yang cenderung tinggal tersebar di wilayah hutan Indonesia yang begitu luas dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan program pembangunan cerancam tergusur dari tanah hutan yang sekarang mereka tempati. Hal tersebut didasari atas kesimpangsiuran mengenai posisi hukum dan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber agraria lainya. Eksistensi masyarakat adat dan haknya atas tanah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembaharuan Undang-Undang tentang agraria khususnya dalam pembaharuan hukum Agraria yang bersifat kolonial dan Feodal menjadi UUPA yang bertujuan lebih menghormati, menghargai, dan melindungi hak masyarakat khususnya masyarakat adat atas tanah dalam rangkat kesejahteraan dan kedamaian hidup bersama. Melalu UUPA ini diharapkan marjinalisasi dan perampasan hak masyarakat adat terhadap tanah adat mereka tidak akan terjadi kembali.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






