PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Anak-anak memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak anak dari semua jenis kejahatan sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Statuta yang mengkaji semua undang-undang dan peraturan terkait dengan masalah hukum yang sedang ditangani, dan metode Pendekatan Konseptual yang bergerak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam hukum.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






