KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Korupsi sampai saat ini merupakan pekerjaan rumah bagi para penegak hukum termasuk Kejaksaan. Upaya penindakan telah dilakukan, dilengkapi dengan aparat penegak hukumnya, namun akan sulit pelaksanaannya ketika dibenturkan dengan beberapa regulasi yang saling tumpang tidih dengan yang lain yang mengatur mengenai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan salah satunya. Fungsi jaksa dalam penindakan tindak pidana korupsi dipertanyakan, ketika didalam KUHAP memisahkan antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan. Apakah kejaksaan juga memiliki wewenang sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi atau tidak? Problema ini muncul ketika isi satu aturan menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik,, dan aturan lain jaksa dapat saja melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, asalkan berdasarkan undang-undang khusus, atau ada undang-undang khusus yang memberikan kewenangan untuk itu. Kepastian hukum mengenai tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan harus ada, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kerancuan maupun kebingungan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi.
Â
 Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi,Kejaksaan,dan wewenangPenulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






