HUKUM SEBAGAI AGEN PENGENDALI SOSIAL DALAM MASYARAKAT DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Hukum sebagai agen pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadp aturan-aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Manusia sendiri sebagai subjek hukum dalam pergaulan masyarkat juga tidak lepas dari kodrat alami manusia yang tertu juga mamopu berbuat suatu kesalahan baik yang pada akhirnya merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Oleh karenanya Hukum sebagai agen pengendali soasial yang dipadang darui teori sosiologi hukum memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban hidup masyarakat maka hukum harus ditegakkan. Konsep penegakan hukum ini tidak terlepas dari tujuan hukum yang ingin membentuk suatu tatanan masyarakat yang adik dan makmur.
Kata Kunci: Hukum, Pengendali Sosial, Sosiologi Hukum
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






