KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN LALU LINTAS (STUDI PELANGGARAN LALU LINTAS DI APILL SIMPANG EMPAT NGORESAN)
Abstract
Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1) telah disebutkan bahwa pelanggar APILL akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah, namun APILL Simpang Empat Ngoresan malah dianggap tidak ada oleh pengguna jalan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dengan studi kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di APILL Simpang Empat Ngoresan, Surakarta. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Analisis data menggunakan data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini adalah kesadaran hukum masyarakat rendah karena tidak adanya penegak hukum dan kurangnya fasilitas yang mendukung tertib hukum masyarakat.
Kata Kunci: kesadaran hukum, pelanggaran lalu lintas, APILL Simpang Empat Ngoresan
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






