TINJAUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN PASIEN
Abstract
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asasmen resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden, adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang dapat dicegah pada pasien. Tinjauan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang, dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan berkolaborasi dengan paramedic, apoteker serta tenaga kesehatan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 2009 dalam memberikan perlindungan terhadap pasien.
Kata Kunci : Keselamatan pasien, perlindungan terhadap pasien.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






