PERLINDUNGAN PRAKTIK KEPERAWATAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN PASIEN
Abstract
Dalam undang-undang yang dimaksud Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia sekitar 60% tenaga kesehatan merupakan perawat. Banyaknya jumlah perawat di Indonesia ini turut mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat, dan ini diperhatikan dalam undang-undang. Perawat sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan selain itu perawat perlu mempraktikan ilmunya secara otonom sehingga ada kejelasan atas kewenangan dan batas tangung jawab dalam melakukan pelayanan kesehatan, undang-undang keperawatan yang telah disahkan oleh pemerintah dapat memberi kepastian dan jaminan hukum bagi tenaga kesehatan khususnya perawat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan, selain juga dapat menjadi kepastian dan jaminan hukum bagi pasien (masyarakat) yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, dan mutu pelayanan keperawatan, serta dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang merujuk kepada Standar Praktik Keperawatan. Pelaksanaan Standar Praktik Keperawatan yang dilaksanakan dan dipatuhi seperti yang diatur dalam Undang-undang Keperawatan memberikan kepastian hukum bagi perawat maupun pasien dalam mendapatkan pelayanan keperawatan yang prima sehingga dapat terjadi peningkatan derajat kesehatan.
Kata Kunci : Keperawatan, Kepastian Hukum, Peningkatan derajat Kesehatan
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






