KONTRAK INTERNASIONAL YANG BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract
Orang sebagai subyek hukum dan Perjanjian merupakan sesuai yang tidak dapat dipisahkan, meskipun terkadang orang sendiri merasa tidak sedang melakukan suatu perjanjian. Kehidupan sehari-hari selama itu berkaitan dengan suatu janji atau prestasi, artinya bahwa orang tersebut telah membuat perjanjian dengan pihak lain. Perjanjian atau kontrak dapat dibuat secara lisan maupun tertulis yang kemudian mengikat kedua belah pihak. Dalam dunia bisnis, aktivitas bisnis tidak terlepas dari perjanjian antara para pelaku usaha yang umumnya diwujudkan dalam bentuk kontrak. Pembuatan kontrak sendiri juga menganut asas perjanjian pada umumnya yaitu salah satunya asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak ini berlaku secara umum baik untuk kontrak local maupun kontrak internasional. Kebebasan berkontrak berkaitan dengan kemungkinan dapat tidaknya orang membuat kontrak dengan pihak lain, kapanpun dimanapun dan tentang apapun. Namun kebebasan tersebut tidak dapat berlaku secara multak karena tetap terbatas dengan hal-hal yang telah diatur sebelumnya.
Kata Kunci : Perjanjian, Kontrak, asas, kebebasan
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






