TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN
Abstract
Hubungan Dokter dan Pasien saat ini mengalami pergeseran dari yang sebelumnya bersifat paternalistik menjadi hubungan horizontal kontraktual Hubungan ini melahirkan aspek huukum yang bersifatâ€inspanningverbitennisâ€.6 yang merupakan hubungan hukum antara 2 (dua) subjek) hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuannya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasnya terlihat dari pembearan yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dimana apabila tindakan tersebut dilakukan oleh yang bukan dokter dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dirasakan belum memadai sehingga suatu sengketa yang terjadi antara dokter dengan pasien masih menggunakan instrument hukum yang bersifat umum seperti KUHP dan KUHPer. Perbedaan mendasar tindak pidana medik dan tindak pidana umum yaitu apabila pada suatu tindak pidana umum yang terutama diperhatikan adalah akibatnya sedangkan pada tindak pidana medik menitik beratkan pada proses terjadinya suatu perbuatan. Berdasar Undang-undang 36 2009 tentang kesehatan bahwa suatu kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam hal ini dokter mendapatkn sanksi tindakan disiplin dari profesi melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Berdasar Undang-undang 29 tahun 2004 tentag praktik kedokteran menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 undang-undang 29 tahun 2004.
Kata Kunci : Tanggung jawab hukum dokter, Hubungan dokter pasien
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






