SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI
Abstract
Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki hak-hak untuk diperlakukan sama dimata hukum. Negara bertanggung jawab atas hidup anak, tanpa terkecuali dalam hal sistem peradilan pidana anak, adanya penyempurnaan undang-undang peradilan anak, dengan menerapkan dan mengutamakan sistem diversi untuk keadilan restoratif, dimana adanya pengalihan penyelesaian pidana anak dari dalam pengadilan ke luar pengadilan. Sistem diversi merupakan proses mediasi mempertemukan dan melibatkan para pihak terkait yang difasilitasi Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa hasil penelitian, karya ilmiah hukum, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian ini. Metode analisisnya berupa metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa proses diversi dalam UU sistem peradilan pidana anak diwajibkan dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi hak anak demi untuk mendapatkan keadilan restorative. Diversi juga sangat membutuhkan peran dari pembimbing kemasyarakatan. Dimana tugas pembimbing kemasyarakatan dalam diversi selain men dampingi anak juga memberika informasi tentang anak serta memberikan rekomendasi penyelesaian. Pembimbing kemasyarakatan juga bertugas mengawasi pelaksanaan dari kesepakatan musyawarah diversi dengan konsekuensi jika tidak dilaksanakan dengan baik oleh para pihak sesuai kesepakatan maka oleh Hakim akan dilanjutkan proses pidana anak biasa.
Kata Kunci:keadilan, restorative, diversi, anak, pembimbing kemasyarakatan, peradilan
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






